Jumat, 01 November 2019

Ini Detail Tiga Perusahaan Produk Sarden yang Mengandung Cacing

Jokowi Tanda tangan PP Masalah THR, Sri Mulyani: THR Tidak Cuma Upah Pokok

, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah tanda-tangani ketentuan pemerintah berkaitan pemberian tunjangan hari raya (THR) serta upah ke-13 untuk pegawai negeri sipil, perwira TNI, anggota Polri, serta pensiunan.

Di hari ini gw sudah tanda-tangani Ketentuan Pemerintah yang memutuskan pemberian THR serta upah ke-13 untuk beberapa pensiunan penerima tunjangan, semua PNS, prajurit TNI, serta Anggota Polri, kata Jokowi dalam pertemuan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.

Simak juga: Jokowi Selekasnya Tanda tangan THR PNS, Siap Diberikan Sebelum Lebaran Jokowi menjelaskan, ada yang berlainan dengan pemberian THR serta upah ke-13 tahun ini dengan awalnya. Tahun ini, kata Jokowi, beberapa pensiunan akan memperoleh THR. Jokowi mengharap, pemberian THR serta upah ke-13 bisa berguna untuk kesejahteraan beberapa penerimanya.

Diluar itu, pemberian THR serta upah ke-13 diinginkan bisa tingkatkan kapasitas. Kita mengharap ada penambahan kapasitas ASN serta kualitas service publik keseluruhnya, katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan jika tunjangan hari raya dibayarkan bukan sekedar berbentuk upah inti. THR akan terbagi dalam tunjangan keluarga, tunjangan penambahan, serta tunjangan kapasitas. Dengan begitu, PNS akan memperoleh THR hampir serupa dengan take home pay sebulan.

Untuk upah ke-13 perangkat pemerintah, kata Sri Mulyani, akan dibayar sebesar upah inti mereka, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kapasitas. Sedang pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun inti, tunjangan keluarga, serta tunjangan penambahan pendapatan.

Sri Mulyani menjelaskan akan keluarkan Ketentuan Menteri Keuangan untuk mengendalikan masalah proses pembayaran oleh unit kerja. Tetapi, katanya, mengajukan keinginan pembayaran THR oleh unit kerja pada kantor daftar bisa diawali akhir Mei sampai awal Juni. Dengan begitu semua PNS, TNI, Polri, pensiunan mendapatkan THR sebelum hari raya Idul Fitri. Jadi pembayaran akhir bulan ini sampai awal Juni, katanya.

Untuk upah ke-13, Sri Mulyani menjelaskan mengajukan keinginan pembayarannya oleh unit kerja pada kantor service daftar negara dikerjakan akhir Juni serta dibayarkan awal Juli. Hingga, upah ke-13 akan diterima bulan Juli untuk menolong beberapa PNS, Polri, serta TNI mengongkosi keperluan anak mereka yang bersekolah.

Untuk pemda serta pemerintah kota, Sri Mulyani menjelaskan jika waktu pembayaran THR serta upah ke-13 bisa menyesuaikan dengan pemerintah pusat. Dalam soal ini dijamin APBD ditempat. Ditata dalam ketentuan pemerintah serta ketentuan menteri keuangan, katanya.

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar